TATA TERTIB SEKOLAH
I. HAL MASUK SEKOLAH
1. Semua siswa harus masuk sekolah selambat- lambatnya 5 menit
sebelum pelajaran dimulai.
2. Siswa yang datang terlambat tidak
diperkenangkan langsung masuk kelas, melainkan harus melapor terlebih dahulu kepada guru piket.
3 a.Siswa absen, hanya benar – benar sakit
atau
Bisa diwakilkan.
b.Urusan keluarga harus dikerjakan diluar
sekolah atau waktu libur sehingga tidak menggunakan
hari sekolah .
c.Siswa yang absen pada waktu masuk
kembali harus
melapor kepada kepala
sekolah dengan
membawa surat –
surat yang diperlukan.
d.Siswa tidak
diperbolehkan meninggalkan-
sekolah selama jam pelajaran yang
berlangsung.
e.Kalau
seandainya siswa sudah merasakan
sakit dirumah, maka sebaikya tidak masuk
sekolah.
II. KEWAJIBAN SISWA
1. Taat
kepada guru-guru dan kepala sekolah.
2. Ikut bertanggung
jawab atas kebersihan, keamanan, ketertiban kelas dan sekolah pada Umumnya.
3. Ikut bertanggung jawab atas pemeliharaan gedung,halaman perabot dan peralatan Sekolah.
4. Membantu
kelancaran pelajaran baik ya disekolah pada umumnya.
5. Ikut menjaga
nama baik sekolah, guru dan pada umumnya,baik didalam maupun diluar sekolah.
6. Hormati guru
dan saling menghargai antar sesama siswa.
7. Melengkapi diri dengan keperluan sekolah.
8. Siswa yang membawa kendaraan pada tempat yang telah ditentukan dalam keadaan terkunci.
9. Ikut membantu agar TATA TERTI sekolah dapat berjalan dan ditaati.
III. LARANGAN SISWA
1. Meninggalkan
sekolah selama pelajaran berlangsung, dalam hanya dengan Ijin kepala sekolah.
2. Membeli makanan dan
minuman diluar sekolah.
3. Menerima surat–surat atau tamu dikelas.
4. Memakai
perhiasan berlebihan serta berdandan yang tidak sesuai dengan kepribadian Bangsa.
5. Merokok didalam
dan diluar sekolah.
6. Meminjam uang dan
alat-alat pelajaran antar sesama siswa.
7. Mengganggu jalannya pelajaran baik terhadap kelasnya maupun terhadap kelas lain.
8. Berada dikelas selama waktu
istirahat.
9. Berkelahi dan main hakim sendiri jika menemui persoalan antar sesama teman.
10. Menjadi perkumpulan anak-anak nakal dan geng- geng terlarang.
IV. PAKAIAN DAN LAIN-LAIN
1. Setiap siswa wajib memakai seragam sekolah sesuai dengan ketentuan sekolah.
2. Siswa-siswa putri dilarang memelihara kuku panjang dan memakai alat kecantikan Kosmetik yang lazim digunakan oleh orang-orang dewasa.
3. Rambut dipotong
rapi, bersih dan terpelihara.
4. Pakaian
olah raga sesuai dengan ketentuan sekolah.
V. HAK-HAK SISWA
1. Siswa-siswa berhak mengikuti pelajaran selama tidak melanggar TATA TERTIB.
2. Siswa-siswa dapat meminjam
buku-buku dari perpustakaan sekolah dengan
mentaati peraturan perpustakaan yang berlaku.
3. Siswa-siswa berhak mendapat perlakuan yang sama dengan siswa-siswa yang lain Sepanjang tidak melanggar peraturan tata-tertib.
VI. HAK LES PRIVAT
1. Siswa yang terbelakang dalam suatu mata pelajaran dapat mengajukan permintaan les tambahan dengan surat orang tua yang ditujukan kepada sekolah.
2.Les privat
kepada guru kelasnya dan les privat tanpa sepengetahuan kepala sekolah Dilarang.
3.Les privat dapat diberikan sampai murid yang bersangkutan dapat mengejar pelajaran yang ketinggalan.
VII. LAIN-LAIN
1.Hal-hal yang belum tercantum dalam Peraturan TATA TERTIB ini diatur oleh sekolah.
2. peraturan TATA TERTIB sekolah ini berlaku sejak diumumkan.
0 komentar:
Posting Komentar